Polisi Tembak Polisi, Kapolri Sebut Tiga Kapolda Tidak Terlibat Pada Kasus Ferdy Sambo
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan tiga kapolda dalam skenario kasus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS," kata Sigit.
Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.
Dugaan keterlibatan tiga kapolda ramai diberitakan, salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang sempat viral berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.
Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi, dan informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara.
Menurut Sigit, ketiga kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami informasi keterlibatan ketiganya. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut.
"Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik," kata Sigit menegaskan.
Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas.
Seperti Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP JerryRaymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Rahmadhan Syah, Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Rahim, Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan AKB Bhayu Vhishesha, Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Arsip - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Dalam keterangannya Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pelimpahan
Kepolisian Repulbik Indonesia (Polri) menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.
“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Humas Polri, Jakarta, Rabu.
Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.
Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka.
Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Sedangkan tujuh tersangka, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.
“Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.
Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.
“Terkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” kata Yonathan.
https://beritapolisi.com/2022/09/30/polisi-tembak-polisi-kapolri-sebut-tiga-kapolda-tidak-terlibat-pada-kasus-ferdy-sambo/?feed_id=31072&_unique_id=6336f0beb39d7https://beritapolisi.com/2022/09/30/polisi-tembak-polisi-kapolri-sebut-tiga-kapolda-tidak-terlibat-pada-kasus-ferdy-sambo/?feed_id=31072&_unique_id=6336f0beb39d7https://beritapolisi.com/2022/09/30/polisi-tembak-polisi-kapolri-sebut-tiga-kapolda-tidak-terlibat-pada-kasus-ferdy-sambo/?feed_id=31072&_unique_id=6336f0beb39d7https://beritapolisi.com/2022/09/30/polisi-tembak-polisi-kapolri-sebut-tiga-kapolda-tidak-terlibat-pada-kasus-ferdy-sambo/?feed_id=31072&_unique_id=6336f0beb39d7https://beritapolisi.com/2022/09/30/polisi-tembak-polisi-kapolri-sebut-tiga-kapolda-tidak-terlibat-pada-kasus-ferdy-sambo/?feed_id=31072&_unique_id=6336f0beb39d7https://beritapolisi.com/2022/09/30/polisi-tembak-polisi-kapolri-sebut-tiga-kapolda-tidak-terlibat-pada-kasus-ferdy-sambo/?feed_id=31072&_unique_id=6336f0beb39d7https://beritapolisi.com/2022/09/30/polisi-tembak-polisi-kapolri-sebut-tiga-kapolda-tidak-terlibat-pada-kasus-ferdy-sambo/?feed_id=31072&_unique_id=6336f0beb39d7https://beritapolisi.com/2022/09/30/polisi-tembak-polisi-kapolri-sebut-tiga-kapolda-tidak-terlibat-pada-kasus-ferdy-sambo/?feed_id=31072&_unique_id=6336f0beb39d7
Semangat kolaborasi dua satuan Polrestabes Surabaya ini membuahkan hasil yang cemerlang, sebuah Kolaborasi Sat Lantas dan Sat Binmas, Polrestabes Surabaya Laksanakan Kegiatan Program SIM Cak Bhabin
SURABAYA - Kolaborasi Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan program SIM Cak Bhabin . Bertempat di Kantor Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur .
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, bersama Kasat Binmas dan PJU Polrestabes Surabaya melaksanakan peninjauan langsung pelaksanaan kegiatan program SIM Cak Bhabin tersebut. Senin (8/8/2022).
Kompol Arif Fazlurrahman, S.H, S.I., M. Si , Kasat Lantas Polrestabes Surabaya , menjelaskan bahwa Satlantas Polrestabes
Surabaya sengaja meluncurkan
inovasi SIM Cak Bhabin yang melibatkan Bhabinkamtibmas polsek jajaran guna membantu warga mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif.
"Kami melibatkan Bhabinkamtibmas untuk menjaring ...
KOTA TANGERANG , - Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Kali Cadas Jalan Kali Bayur RT 03 RW 07 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Jum'at (19/8/2022) pagi tadi berada di Box Kontainer plastik dengan kondisi kaki terikat tambang.
Saat ini mayat tersebut sudah di evakuasi dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan Identifikasi.
Penemuan mayat berjenis kelamin pria ini pun dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho . Ia mengatakan jika mayat tanpa identitas itu ditemukan pada pukul 09.00 WIB.
"Benar ditemukan tadi pagi di pinggir Kali Cadas Jalan Bayur," kata KBP Zain.
Diungkapkan Kapolres , penemuan jenazah itu pertama Kali ditemukan oleh dua orang saksi kakak beradik yang sedang mancing. Dimana keduanya menyetop pengendara motor yang melintas untuk memberi tahu ada sosok mayat.
"Kondisi mayat belum dapat di kenali karena tidak ditemukan identitas, korban ditemukan dalam k...
[caption id="attachment_2294" align="alignnone" width="300"] Peneliti senior Imparsial Al Araf/Net[/caption]
Rencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang mengajukan surat pergantian nama menjadi Dewan Keamanan Nasional ( Wankamnas atau DKN ) kepada Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak perlu dilakukan.
Rencana perubahan itu, disampaikan pada (8/8), oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Wantanas menjadi DKN .
Dikatakan peneliti senior Imparsial Al Araf, agenda pembentukan DKN sebetulnya merupakan agenda lama yang dulu berusaha dimasukan dalam RUU Keamanan Nasional.
"Namun, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil, RUU Kamnas pun gagal untuk disahkan," ujar Al Araf kepada wartawan, Sabtu (27/8).
Selain itu, Al Araf belum melihat adanya urgensi pembentukan DKN . Justru, j...
Comments
Post a Comment